REFLEKSI DINAMIKA PERKEMBANGAN MUHAMMADIYAH PAMEUNGPEUK
Kontekstual Pembahasan
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan
organisasi, permasalahan yang muncul cenderung lebih kompleks dan beragam.
Kenisbian untuk memperkuat komitmen kebersamaan dan orientasi pencapaian adalah
lahirnya berbagai aturan dan sistem tata kelola yang lebih rumit dan mendetail.
Realisasi aturan dan pedoman adalah ukuran seberapa besar komitmen dalam
berorganisasi (integritas) dan konsistensi arah perjuangan (visi berkemajuan).
Integritas, militansi dan kesetiaan, pada khittah dalam berbagai situasi dan
keadaan sejatinya dapat menghadang kepentingan-kepentingan yang muncul di luar
tujuan berorganisasi.
Pada kontekstual tersebut kita dituntut untuk
mampu memilah klaim-klaim yang muncul dari apa yang sebenarnya terjadi,
mengantisipasi masuknya kepentingan-kepentingan pribadi, kelompok, politik atas
keutuhan tubuh organisasi dan konsepsi arah tujuan. Klaim siapa yang
membesarkan Muhammadiyah tidak akan muncul apabila dalam setiap pribadi anggota
tertanam kesadaran justru Muhammadiyahlah yang telah membesarkan namanya. Akan
tetapi di saat klaim-klaim sepihak telah mengambil tempat, ia akan mengambil
porsi besar dalam deregulasi kebijakan dan kaburnya orientasi pencapain yang
hendak diwujudkan.
Kebijakan yang korup, dalam pengertian yang lebih
luas sebagai segala bentuk penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan yang tidak
dapat dipertanggungjawabkan, dapat dengan mudah berkembang pada kondisi
terjadinya dominasi parsial (monopoli kekuasaan) dan minimnya akuntabilitas
yang notabene terjadi karena inkompetensi pihak-pihak yang mendominasi.
Upaya
Pembenahan dan Reorientasi Kebijakan
Pembenahan dan upaya perbaikan dapat dilihat
bagaimana kepatuhan unsur pimpinan dan anggota pada regulasi yang berlaku
secara menyeluruh. Pelaksanaan regulasi yang baik dapat dilihat dari seberapa
baik monitoring dan evaluasi berkala dapat dilakukan. Tindakan tegas dan
komitmen tanpa pandang bulu sangat dituntut dalam mengantisipasi munculnya
kegaduhan yang ditimbulkan dari munculnya kubu kepentingan, dominasi peran
sentral seseorang, dan adanya pihak-pihak yang didiskreditkan.
Dapatkah upaya pembenahan diwujudkan jika kita permisif dan toleran pada pihak yang dengan leluasa mengabaikan regulasi, merumuskan kebijakan tanpa landasan yang jelas dan sekaligus menafikan kompetensi di luar dirinya? Atau cukupkah penyelesaian masalah dilakukan dengan apologi “kagok” sudah dibuat atau memaklumi komitmen yang buruk sebagai kewajaran manusiawi atau memaklumi ketidaktahuan?
Alternatif
Solusi Permasalahan
Untuk melakukan pembenahan dan meluruskan arah
perjuangan kembali kepada khittah, alternatif jalan keluar yang dapat ditempuh
adalah:
a)
Restrukturisasi dan pembenahan menyeluruh,
pemetaan tugas dan wewenang secara proporsional serta mengakomodir seluruh
kompetensi Persyarikatan dapat berperan aktif dalam aspek vital roda
organisasi; atau
b)
Menjadikan satu pilot project (program
percontohan) yang didukung secara masif oleh berbagai elemen organisasi sebagai
acuan bagi seluruh aktivitas Persyarikatan.
Komentar
Posting Komentar